100KPJ

Kapolri Larang Polisi Lakukan Tilang Manual ke Pengendara

Share :

100kpj – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan jajaran untuk tidak menilang manual pengendara. Kepolisian pun akan memaksimalkan penggunaan ETLE atau tilang elektronik.

Larangan tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, personel Korlantas harus memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, polisi lalu lintas (Polantas) juga harus memaksimalkan atau mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE. Lalu adanya teguran pada pengendara yang melanggar aturan.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis telegram yang dikutip pada Sabtu 22 Oktober 2022.

Selanjutnya, Kapolri meminta agar menghadirkan seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Kemudian melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjutnya.

Berikutnya, Polantas harus profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Serta transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Lalu, Anggota Polri harus menampilkan sikap sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah. Melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.

Share :
Berita Terkait