2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000.
4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000.
5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000.
6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000.
7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.