100kpj – Meskipun namanya BPKB Elektronik tapi bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu SIM elektronik atau KTP Elektronik.
Seperti diungkapkan oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Idenrufikasi (Dirregident) Korlantas Polri menjelaskan, BPKB itu sesuai namanya, artinya bentuknya tetap berupa buku.
“BPKB kan buku, kalo jadi kartu KPKB,” kata Yusri, dikutip dari laman NTMC Polri.
Lebih lanjut Yusri memaparkan ,BPKB elektronik memiliki ekosistem teknologi yang isinya chip, arsip digital dan aplikasi.
Chip dikatakan berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses. "Sehingga nanti BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor), yang telah dilengkapi chip," tambahnya.
Paspor elektronik dipahami bentuknya buku seperti paspor konvensional. Namun terdapat logo chip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat itu di dalamnya.
Paspor elektronik memerlukan perawatan khusus karena kondisi chip mesti dipastikan tidak rusak sehingga bisa dibaca sistem elektronik terkait.
Gesekan benda kasar atau cairan kemungkinan bisa merusak chip. “Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” ujar Yusri.
Sebelumnya Yusri memperkirakan BPKB elektronik bisa diterapkan pada tahun ini, namun belakangan dia bilang rencana penerapan pada 2023.
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang. Tapi tahun depan insyaallah, kita akan upayakan semaksimal mungkin,” pungkas dia.