Pertama untuk persyaratan umur, pemohon SIM C biasa usia minimalnya adalah 17 tahun, sedangkan untuk memiliki SIM CI pemohon harus berusia minimal 18 tahun.
Lalu, untuk pemohon SIM CII usia minimalnya adalah 19 tahun. Untuk mendapatkan SIM CI, CII, pemohon juga wajib lulus ujian teori, keterampilan melalui simulator, dan juga praktik.
Tapi bila simulator belum tersedia, maka pemohon dinyatakan lulus berdasarkan ujian teori dan praktik.
Pemohon dinyatakan lulus ujian teori jika mendapatkan nilai paling rendah 70. Bila dinyatakan tidak lulus, pemohon diberi kesempatan mengikuti teori ujian ulang paling banyak dua kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Sementara untuk ujian praktik, bisa dilakukan di lapangan ujian praktik atau lokasi atau lokasi ruas jalan tertentu.
Begitu juga dengan jenis motornya akan disesuaikan, dengan kapasitas mesin sesuai dengan permohonan SIM.
Nah syarat selanjutnya, untuk dapat memiliki SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C biasa. SIM C itu juga telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan. Begitu juga untuk memiliki SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.