Lebih lanjut Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, apabila ada Satpas yang terkendala dengan aplikasi, atau sistem bisa langsung menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.
“Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Kedepan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” ujar Kombes Pol. Djati.
Sebagai informasi, Surat izin mengemudi (SIM) C untuk motor akan dibagi menjadi tiga, yakni C, C1 dan C2. Masing-masing SIM tadi mengacu pada besaran kubikasi mesin yang dimiliki si pemohon.
Misalnya, SIM C yang ada saat ini ke depan hanya diperuntukan bagi pemilik kendaraan denan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc.
Sedangkan kategori C1 untuk kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc ke atas wajib memiliki khusus SIM C2. Dengan demikian, pemilik SIM C tidak bisa mengendarai moge.