100kpj – Para pemilik kendaraan bermotor yang membiarkan STNK mati selama 2 tahun, maka status kendaraannya bakal dihapus alias jadi bodong. Namun, penghapusan bisa tidak berlaku jika kendaraan memenuhi tiga syarat.
Dasar peraturan penghapusan data kendaraan tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berbagai instansi akan saling berbagi peran untuk menerapkan ketentuan itu.
Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan selama 1 bulan, serta menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen.
Dalam pasal yang sama juga mengatur penghapusan data kendaraan oleh kepolisian bisa dilakukan karena dua kondisi, yakni kendaraan rusak berat dan pemilik tak meregistrasi ulang dalam periode dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Soal penghapusan data kendaraan ini lebih spesifik ditetapkan pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Ada 3 syarat yang membuat penghapusan data kendaraan tak berlaku karena tak meregistrasi ulang STNK dalam periode dua tahun.
Hal tersebut tercantum pada Pasal 84 ayat 5. Di mana, salah satunya adalah kendaraan bermotor masih dalam perbaikan dan berdasarkan surat keterangan bengkel.
Berikut Isi Pasal 84 ayat 5:
Penghapusan dari daftar Regident Ranmor terhadap Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, tidak berlaku, apabila Ranmor:
a. diblokir;
b. daIarn proses lelang; atau
c. Ranmor yang rusak berat masih dalam perbaikan
berdasarkan surat keterangan dari bengkel.