100KPJ

Catat, Ini 8 Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Patuh 2022

Share :

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu

6. Tidak menggunakan helm

SNI Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Share :
Berita Terkait