100kpj – Presiden Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah terkait tunjangan hari raya, atau THR untuk pegawai negeri sipil (PNS), dan aparatur sipil negara (ASN).
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR, dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan penerima pensiun, pejabat negara," ujar Jokowi dalam keterangannya.
Orang nomor satu di RI itu juga menjelaskan, untuk TNI, dan Polri yang aktif akan diberikan tunjangan kinerja 50 persen di luar dari THR. Hal itu diberikan karena penghargaan telah membantu penanangan pandemi covid-19.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR, dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” tuturnya.
THR yang akan diterima PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.
Tidak diketahui seberapa besar tunjangan-tunjangan tersebut, namun berkaca dari gaji pokok yang didapat, para pegawai negeri itu bisa membeli motor bekas.
Gaji pokok PNS dengan nominal terbesar untuk golongan satu Rp2,686 juta, golongan dua Rp3,820 juta, golongan tiga Rp4,797 juta, dan golongan lima nilai terbesarnya Rp5,661 juta.
Berdasarkan informasi dari platform jual beli online, ada beberapa jenis motor, mulai dari bebek, dan matik yang bisa dibeli PNS saat mendapatkan THR setara gaji pokok, atau di luar tunjangan.
Kisaran harga Rp2,5 juta sampai Rp3 jutaan dari segmen matik ada Yamaha Mio Soul lansiran 2010, Yamaha Xeon 2011, Yamaha Mio buatan 2009-2011, dan Suzuki Skywave.
Sedangkan dari jenis bebek, ada Jupiter Z dan Vega R 2005, Suzuki Shogun 2002, Kawasaki ZX, dan lain-lain.
Lain halnya jika gaji pokok yang diterima ada di kisaran Rp4,5 juta sampai Rp5 jutaan. Pilihan motor bekas yang bisa didapatkan diantaranya Honda Supra X 125 buatan 2006, Supra Fit x 2007-2008, Yamaha Jupiter Z, Mio, dan lain-lain.