100KPJ

4 Hari Razia Polisi Tilang Ratusan Motor yang Pakai Knalpot Racing

Share :

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari ribuan pelanggar yang ditindak petugas sebanyak 255 adalah motor yang menggunakan knalpot buatan atau aftermarket. Sedangkan untuk mobil ada 22 yang paling banyak menggunakan rotator.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 desibel (Db), di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Meski sempat menjai pro dan kontra karena secara tidak langsung mematikan usaha toko aksesori, hingga pembuat knalpot lokal, maka hanya diberikan teguran kepada penjualan saluran pembuangan mesin pembakaran tersebut.

"Sanksi tidak ada, kita (polisi) lebih ke memberikan sosialisasi dan imbauan. Mungkin kalau sanksi itu jatuhnya kalau misal tokonya tidak berizin dan itu masuk ranah Satpol PP atau Reskrim misal (bengkel) ilegal," tutur Argo.

Menurutnya sanksi akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta apabila bengkel-bengkel tersebut tidak berizin.

 

Share :
Berita Terkait