100kpj – Pemerintah Provinisi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi dimulai awal tahun 2022. Ini tak lepas dari masih minimnya kendaraan yang melakukan uji emisi.
Awalnya tilang akan mulai diberlakukan per 13 November 2021, namun akhirnya dibatalkan. Sebab, realisasi uji emisi masih belum mencapai 50 persen.
"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda dan penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto, dilansir dari Antara.
Tercatat, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai 10-15 persen. Hingga kini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk sepeda motor.
Pemprov DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga. Mengigat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Tilang uji emisi berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk mobil dan Rp250 untuk sepeda motor berlaku pada 13 November 2021. Itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Capai 50 Persen Baru Tilang
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyatakan siap melakukan tilang emisi usai 50 persen kendaraan di Jakarta melakukan uji emisi. Hal tersebut dirasa lebih efektf, karena jika digelar saat ini dicemaskan banyak yang melanggar.
"Kalau kita berhentikan 10 kendaraan, jangan-jangan sembilan kendaraan masih melanggar," kata Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
"Kalau mau diterapkan sanksi tilang, perlu diketahui sudah sejauh mana pelaksanaan uji emisi. Kalau jumlah total kendaraan di DKI Jakarta, sudah kami sampaikan jumlahnya sekitar 16 juta unit," paparnya.