100kpj – Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat, Bambang Soesatyo, mengungkapkan bahwa IMI dan Kementerian Perhubungan sedang menggodok regulasi dalam pengembangan dunia otomotif Tanah Air. Regulasi tersebut ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2021.
Dalam pembahasan tersebut, IMI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, sementara Kemenhub diwakili Direktur Sarana Transportasi Jalan Risal Wasal. Ada tiga regulasi yang disiapkan. Pertama soal legalitas kendaraan re-kreasi, modifikasi, dan restorasi untuk menggairahkan pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut.
Setidaknya, menurut catatan Kementerian Perhubungan, ada 24 lebih pelaku usaha re-kreasi. Sementara untuk modifikasi dan restorasi jumlahnya juga tidak kalah banyak. Menurut Bamsoet tak adanya regulasi dalam mengurus legalitas, berbagai kendaraan rekreasi, modifikasi, dan restorasi yang dihasilkan berbagai pelaku UMKM tidak bisa dipakai secara legal di dalam negeri.
Alhasil, bengkel yang memproduksinya terpaksa mengekspor kendaraan tersebut, karena di luar negeri hasil karya rekreasi, modifikasi, dan restorasi Indonesia sangat dihargai.
“Dengan adanya regulasi legalitas yang jelas, bengkel tidak perlu lagi melakukan ekspor, pemilik kendaraan juga tidak perlu cemas, karena kendaraannya sudah legal digunakan di berbagai ruas jalan di Indonesia," ujar Bamsoet di Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan, Selasa 12 Oktober.
Bamsoet yang juga Ketua MPR R1, untuk regulasi kedua soal menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai rekanan Kementerian Perhubungan dalam melakukan Uji Tipe Khusus terhadap kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik.
Dengan catatan, kendaraan konversi diperuntukan sebagai penggunaan pribadi, bukan untuk bisnis/dijual secara massal. Ini guna mempermudah masyarakat untuk melakukan uji tipe khusus.
"Hal tersebut dilakukan mengingat Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor milik Kementerian Perhubungan hanya terdapat di Bekasi, Jawa Barat. Menjadikan IMI Pusat dan Daerah sebagai pengelola Uji Tipe Khusus, akan memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Bekasi, melainkan bisa dilakukan melalui IMI di daerahnya masing-masing," kata Bamsoet.
Sedangkan regulasi ketiga mengenai legalitas kendaraan listrik yang dihasilkan oleh berbagai pelaku UMKM. Termasuk Badan Layanan Umum yang dimiliki kampus.
Mengingat saat ini sudah banyak UMKM dan BLU kampus yang telah melahirkan kendaraan listrik. Seperti yang dilakukan Universitas Budi Luhur dengan motor listrik BL-SEV 01. Bamsoet berharap motor-motor tersebut bisa diproduksi secara masal dan tak hanya jadi sebagai prototype semata.