100KPJ

Puluhan Motor Ini Kena Panik Massal Usai Dicegat Polisi

Share :

100kpj – Media sosial kembali viral dengan video puluhan pengendara motor yang kena tilang massal. Ini tak lain karena mereka menerobos jalur Transjakarta.

Seperti dilihat dari video yang diunggah oleh akun @jktinfo, para pemgendara itu menyerebot jalur busway guna menghindari kemacetan. Kejadian tersebut berlokasi di sekitar kawasan Jakarta Barat.

Jalur transjakarta memang dilarang keras dilalui oleh kendaraan pribadi, seperti sepeda motor. Nampak para pengendara itu langsung panik karena sudah dihadang oleh para polisi.

Akhirnya, polisi pun terlihat mengeluarkan surat tilang kepada pengendara motor yang melakukan pelanggaran. Netizen pun langsung memberikan komentar keras kepada para pengendara tersebut.

"Ada jalan umum , gunakanlah .. Salah ya salah .. ga akan ada kata salah jad bener," tulis salah satu akun.

Seperti diketahui, larangan kendaraan pribadi masuk ke jalur Transjakarta tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," demikian bunyi peraturan tersebut," bunyi pasal tersebut.

Sebelum masuk jalur khusus busway sendiri sudah terdapat rambu larangan masuk kecuali bus TransJakarta. Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, para pengendara kendaraan pribadi yang menerobos jalur busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Share :
Berita Terkait