"Jumlah yang kami sita 1.334 unit SIM dan 1212 unit Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," ujar dia.
Dia menambahkan pelanggar didominasi karyawan swasta sebanyak 1632 orang, kemudian 403 orang berstatus pelajar atau mahasiswa dan 447 sopir angkutan. Paling banyak yang melanggar adalah kendaraan sepeda motor dan paling sedikit kendaraan umum.
"Kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran berjumlah 2229 unit, dan kendaraan roda empat pibadi 214 unit," katanya lagi.