100KPJ

Perilaku Debt Collector yang Bisa Bikin Geleng-geleng Kepala

Share :

100kpjDebt Collector alias mata elang kembali menjadi bahan perbincangan di masyarakat, pekerjaan mereka yang bertugas untuk memgingatkan kreditur yang tidak membayar cicilan, selalu berbenturan dengan kreditur itu sendiri.

Bahkan seperti yang diberitakan Viva, video korban yang coba mempertahankan sepeda motornya dari rampasan kawanan mata elang viral di media sosial. Korban RSC (20), yang merupakan driver ojol itu dirampas sepeda motornya di Jalan Arteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin, 6 September 2021.

Video viral berdurasi 59 detik memperlihatkan korban tengah mempertahankan motor miliknya yang dirampas MN dan ADI. Melihat motornya dibawa kabur, korban berteriak maling dan berusaha mengejar pelaku dengan bergelayutan sambil terseret di lengan kiri pelaku. 

Baca juga: Cara Hadapi Mata Elang atau Debt Collector yang Mau Sita Motor

Mendengar teriakan korban, warga sekitar terpancing  untuk ikut berusaha mengejar pelaku. Oknum mata elang berinisial MN berhasil ditangkap dan sempat diamuk massa. Sementara, rekannya, ADI berhasil melarikan diri. Pelaku ADI pun ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai buronan.

Menurut Ajun Komisaris Polisi Pradita, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebun Jeruk, mengatakan buronan berinisial ADI itu usut punya usut sudah melakukan aksi menarik paksa motor kreditur bukan cuma sekali.

Terbilang, pelaku ADI sudah tujuh kali beraksi. Ia bilang, pihaknya akan terus memburu ADI hingga tertangkap. "Pelaku telah melakukan perbuatannya berulang kali," kata Pradipta.

Bahkan, lebih lanjut Pradita melanjutkan, dari tujuh unit sepeda motor yang dirampas paksa ADI, dua di antaranya sudah dijual. Sementara itu, sisa tiga unit motor diserahkan kepada pihak leasing. Lalu, konyolnya ada motor tarikan kreditur yang dipakai untuk sehari-hari.

"Dua motor lagi dipakai untuk pribadi. Satu motor dipakai MN untuk kegiatan sehari-hari, dan satunya lagi dibawa pelaku ADI," pungkas Pradita.

Baca juga: Pihak Leasing Resmi Bisa Sita Kendaraan Tanpa Lewati Pengadilan

Share :
Berita Terkait