100kpj – Pihak leasing akhirnya secara resmi bisa langsung melakukan penyitaan barang yang kreditnya bermasalah. Ini berdasarkan putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu, yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Dengan begitu, proses eksekusi bisa dilakukan tanpa pengadilan apabila di awal ada kesepakatan antara kreditur dan debitur soal penyitaan jika ada masalah. Ini berdasarkan putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021.
Baca Juga: Mercedes-Benz G-Class Listrik Hadir, Mobil Paspampres Jalan Tanpa BBM!
Disebutkan juga bila debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur. Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.
Seperti dikutip dari rilis MK, bila keputusan ini dibuat atas gugatan yang diajukan oleh Joshua Michael Djami yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Joshua merupakan pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019.
Pada putusan MK 2019 lalu, terdapat beberapa tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia. Ada pihak yang menilai eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan, tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim bahwa eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.
"Dengan putusan (terbaru) MK nomor 2/PUU-XIX/2021 halaman 83 paragraf 3.14.3 dengan jelas dikatakan bahwa pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya alternatif dan bukan kewajiban," ujar MK.