Angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulan, damkar, kepolisian dan beberapa plat kendaraan yang ditetapkan pemerintah.
Angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulan, damkar, kepolisian dan beberapa plat kendaraan yang ditetapkan pemerintah.