100KPJ

PPKM Diperpanjang Lagi hingga 6 September, Syarat Berkendara Berubah?

Share :

100kpj – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali sampai 6 September 2021. Bagaimana dengan syarat perjalanan saat menggunakan kendaraan pribadi dan umum?

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo, kemarin.

Baca Juga: Lagi Jadi Sorotan, Jangan Kaget Lihat Isi Garasi Anaknya Ahok

Jokowi menjelaskan perkembangan di Jawa-Bali yakni kini hanya ada 25 kabupaten kota yang berada pada PPKM level 4, kemudian 76 kabupaten kota berada pada level 3, dan 27 kabupaten kota berada ada level 2.

Nah, perihal aturan berkendara sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021. Yang berisikan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3 dan dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di mana, syarat-syarat berkendara masih sama seperti perpanjangan PPKM sebelumnya. Seperti penggunaan mobil pribadi yang memperlihatkan hasil PCR.

Penumpang transportasi jarak jauh menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, kapal laut wajib mengantongi hasil test antigen covid-19 negatif maksimal H-1, dan bukti vaksin.

Sedangkan untuk pesawat, selain menunjukkan seritikat vaksin yang disediakan aplikasi pedulilindungi, wajib melakukan test PCR makimsal H-2 dengan hasil negatif. Dikecualikan untuk sopir kendaraan logistic, dan transportasi barang jika belum mendapatkan vaksin, atau tidak bisa menunjukkan sertifikas vaksinasi.

Bagi penumpang pesawat tujuan antar kota, atau kabupaten di Jawa-Bali, dapat menunjukkan hasil negative covid-19 dari tes antigen H-1. Namun syaratnya sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Share :
Berita Terkait