100kpj – Dengan adanya aturan PPKM Darurat yang berlangsung dari 3 Juli kemarin hingga 20 Juli mendatang, membuat pergerakan masyarakat terbatas. Hal serupa juga terjadi bagi para pemilik kendaraan yang mau bayar pajak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memahami akan situasi tersebut. Belum lagi kondisi keuangan masyarakat yang sulit di saat tak bisa ke mana-mana.
Baca Juga: Jalan Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek Ditutup Malam Ini hingga 22 Juli
Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI pun menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Seperti dikutip dari laman Instagram @humaspajakjakarta, Jumat 16 Juli 2021.
Kebijakan pembebasan denda pajak ini berlaku khusus untuk kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK-nya habis pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Artinya, hanya kendaraan yang masa pajaknya habis pada 3-20 Juli saja yang mendapatkan keringanan berupa pembebasan denda tersebut. Selain PKB, sanksi administratif yang berlaku untuk Bea Balik Nama atau BBN juga dihapus.