100kpj – Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang sedang menyerang Indonesia, maka polisi akan menutup 100 titik pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang akan dimulai sejak Kamis, 15 Juli 2021.
Menurut Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Penutupan akan dilakukan pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. Hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri, dan kendaraan darurat yang diperkenankan melintas. Untuk itu, hari ini, pihaknya melakukan sosialisasi.
"Hari ini kita sosialisasikan titik ini. Tadi sudah dirapatkan dengan instansi terkait dan sudah disampaikan juga kepada jajaran mulai besok pukul 06.00 WIB hari Kamis akan kita laksanakan ini," ungkap Sambodo dikutip dari Viva, Rabu 14 Juli 2021.
Dia mengimbau bagi para pekerja di sektor esensial dan kritikal melintas sejak pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB. Pasalnya, di atas jam tersebut mereka tidak akan diperkenankan untuk melintas lagi.
"Di atas pukul 10.00 WIB itu kita jaga khusus nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen dan sebagainya. Di luar itu kami tidak layani. Karena kita anggap yang kritikal dan esensial itu seluruhnya sudah masuk kerja," katanya.
Berikut daftar 100 titik penyekatan di Jakarta dan sekitarnya:
A. Dalam Kota
1. Traffic Light (TL) Fatmawati
2. Jalan Pangeran Antansari
3. Underpass Mampang
4. TL Green Garden
5. TL Coca Cola
6. Underpass Basura
7. Flyover Ladogi
8. Flyover Pesing Arah Timur
9. DI Panjaitan Arah Kampung Melayu
10. Hasyim Ashari (TL Donat)
11. Jembatan Merah
12. Megaria
13. Jalan Casa Kemayoran
14. Jalan Benyamin Sueb
15. Jalan Apron
16. Jalan Medan Merdeka Timur
17. Jalan Veteran 3
18. Joglo Raya
19. Pasar Rebo Cijantung
B. Tol Batas Kota
1. Gerbang Tol (GT) Cikarang Pusat
2. GT Cibatu
3. GT Cikarang Barat
4. GT Tambun
5. GT Bekasi Timur
6. GT Bekasi Barat
7. Offramp Bukopin
8. Offramp Tegal Parang
9. Offramp Polda
10. Offramp MPR/DPR
11. Offramp Darmais
12. Offramp Farmasi
13. Offramp Semanggi
14. Offramp Pancoran
15. Offramp Pangeran Antasari
C. Batas Kota
1. Pasar Jumat (Tangsel-Jaksel)
2. Budi Luhur (Tangerang-Jaksel)
3. Kalideres (Tangkot-Jakbar)
4. Panasonic (Depok-Jaktim)
5. Kalimalang (Bekasi Kota-Jaktim)
6. Sumber Arta (Bekasi Kabupaten-Jaktim)
7. Harapan Indah
8. Bintaro
9. Batu Ceper
10. Lenteng Agung (Depok-Jaksel)
D. Wilayah Penyangga
13 Titik Wilayah Bekasi Kabupaten
1. Sasak Jarang-Tambun
2. Kalimalang
3. Kedung Waringin
4. Jababeka (Bundaran Patung Kuda)
5. Cikarang Festival
6. Simpang Pecenongan
7. Stadion Wibawa Mukti
8. Simpang Jalan
9. Simpang Jalan Movieland
10. Simpang Jalan SGC
11. JL Yos Sudarso
12. Terminal Kalijaya
13. Distrik 1 Meikarta
6 Titik Wilayah Tangerang Selatan
1. Legok
2. Gading Serpong
3. Jalan Camar Bintaro Sektor 3
4. Pamulang JL Raya Bogor
5. Jalan IR H Juanda
6. Gading Boulevard
1 Titik Wilayah Tangerang Kota
1. Jatiuwung
9 Titik Wilayah Depok
1. Bawah flyover UI
2. Jalan Komjen M Yasin
3. Jalan Margonda Raya
4. Gerbang GDC
5. Pertigaan Apotek Margonda
6. Pertigaan Kartini
7. Jalan Raya Bogor 8
8. Jalan Raya Parung Ciputat
9. Jalan Raya Bogor Cilangkap
E. Ruas Sudirman-Thamrin
Arah Utara
1. Bundaran Senayan
2. FX Sudirman
3. Semanggi
4. Bendungan Hilir
5. Karet
6. Setiabudi
7. Dukuh Bawah
8. Jalan Tanjung Karang
9. Betung
10. Bundaran HI
11. TL Sarinah
12. TL Kebon Sirih
13. Budi Kemuliaan (TL Patung Kuda)
14. Museum
15. RRI
16. Oteva
17. TL Harmoni
Arah Selatan
1. Kedutaan Prancis
2. Sumenep
3. TL HOS Cokroaminoto
4. Dukuh Bawah
5. Setiabudi
6. Jalan Suryo
7. SCBD
8. Bapindo
9. Menpan
10. Bundaran Senayan
Baca juga: Pengemudi dan Penumpang Ojol Wajib Bawa STRP dan Sertifikat Vaksin