100kpj – Kepolisian mengharapkan Aplikasi Digital Korlantas Polri yang di dalamnya memuat SINAR (SIM Nasional Presisi) bisa diperluas dengan bikin SIM baru. Korlantas menargetkan layanan online pembuatan SIM baru pada Agustus 2021.
Saat ini aplikasi tersebut baru bisa untuk perpangan SIM A dan SIM C saja. Pemohon tak perlu datang ke Satpas SIM dan hanya mengisi data-data serta pemeriksaan lainnya lewat aplikasi, SIM pun bakal dikirim ke rumah.
Baca Juga: Ujian Praktik SIM C Bakal Berbeda Usai Diberlakukan Tiga 3 Golongan
"SIM Nasional Presisi untuk tahap awal, perpanjangan SIM A dan C secara online penuh tanpa pemohon hadir ke Satpas. Kenapa demikian? SIM A dan C memungkinkan perpanjangan tanpa hadir ke Satpas," kata Kasi Standar Subdit SIM Regident Korps Lalu Lintas Polri AKBP Arief Budiman.
"Persyaratannya bisa diunggah lewat aplikasi yang sudah disediakan. Persyaratan lainnya juga sudah kita buatkan aplikasi baik pemeriksaan psikologi dan kesehatan secara elektronik. Mana kala itu memenuhi syarat, SIM bisa dicetak dan dikirim sesuai keinginan pemohon," lanjutnya.
Arief dalam akun YouTube NTMC Channel berharap pada Agustus 2021, aplikasi juga bisa melakukan proses pembuatan SIM baru. Walau begitu, tetap ada ujian prakteknya dan mengharuskan pemohon datang ke Satpas.
"Tapi dalam waktu dekat ini, mudah-mudahan di Agustus juga. Kita sudah bikin registrasi SIM secara online. Artinya, masyrakat bisa membuat SIM baru atau perpajangan khusus SIM umum atau BI dan BII lewat online," ujarnya.
"Jadi registrasi online pakai aplikasi SINAR juga, jika memenuhi persyaratan tinggal memilih lokasi Satpas dan jadwal yang kita inginkan untuk ujian praktek. Begitu lulus ujian praktek maka SIM akan langsung dicetak," paparnya.