100kpj – Korlantas Polri memastikan bahwa penggolongan SIM C akan berlaku di Agustus 2021. Bagi pengendara motor gede atau moge di atas 500cc baru akan mendapatkan SIM C khususnya di 2022.
Sesuai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan Februari 2021, SIM C dibagi jadi tiga golongan. Yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Baca Juga: Pengguna Mobil Wajib Tahu, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A
Untuk pemohon yang ingin naik golongan, syaratnya masa berlaku SIM sudah digunakan satu tahun. Jika maun naik ke SIM CI, maka SIM C nya harus yang sudah digunakan selama setahun.
Sementara untuk memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan. Maka itu, pengendara moge di atas 500cc tidak bisa loncat langsung ke SIM CII.
"Betul (tidak bisa loncat dari SIM C ke CII), karena kompetensinya berbeda antara motor di bawah 250 cc sampai dengan 500 cc, dan di atas 500 cc, itu kan kompetensinya berbeda," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
Dalam YouTube NTMC Channel, Senin 12 Juli 2021, Arief mengatakan bila penggolongan SIM C ke CI ditargetkan mulai berlaku pada Agustus 2021. Bagi pengendara motor 250cc ke atas diharapkan mulai mengikuti kenaikan penggolongan ke SIM C I terlebih dahulu.
"Artinya di bulan Agustus nanti manakala aturan ini sudah kita implementasikan. Itu sudah bisa meningkatkan golongannya menjadi CI. "Baru kemudian nanti di tahun 2022, itu kita tingkatkan lagi menjadi CII," lanjutnya.
Terakhir, soal pengendara motor yang di atas 500cc, masih bisa mengendarai motornya dengan SIM CI di 2021. Baru nanti di 2022 bisa meningkatkan ke SIM CII, Arief berharap di 2023 para pengendara sudah memiliki SIM sesuai golongannya.
"Jadi selain tujuannya adalah untuk menjaga kompetensi pengemudi, tetapi di sisi lain juga tentunya kita tidak akan merugikan pengendara motor. Artinya kita akan memberikan dispensasi kepada para pengguna sepeda motor terutama yang di atas 500 cc, selama nanti Agustus sudah bisa meningkatkan golongan ke CI, itu di tahun 2022 itu akan kita berikan dispensasi," kata Arief.
"Artinya para pemotor besar itu tetap bisa untuk mengendarai sepeda motornya dengan menggunakan SIM CI, sampai dengan 2022-lah. Begitu umur CI sudah satu tahun sudah harus ditingkatkan ke CII, jadi di 2023 pengendara simnya sudah seusai golongan. Karena kita sudah kasih dispensasi waktu," paparnya.
Berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.