100kpj – Korlantas Polri memastikan bahwa penggolongan SIM C akan berlaku di Agustus 2021. Bagi pengendara motor gede atau moge di atas 500cc baru akan mendapatkan SIM C khususnya di 2022.
Sesuai Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan Februari 2021, SIM C dibagi jadi tiga golongan. Yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Baca Juga: Pengguna Mobil Wajib Tahu, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A
Untuk pemohon yang ingin naik golongan, syaratnya masa berlaku SIM sudah digunakan satu tahun. Jika maun naik ke SIM CI, maka SIM C nya harus yang sudah digunakan selama setahun.
Sementara untuk memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan. Maka itu, pengendara moge di atas 500cc tidak bisa loncat langsung ke SIM CII.
"Betul (tidak bisa loncat dari SIM C ke CII), karena kompetensinya berbeda antara motor di bawah 250 cc sampai dengan 500 cc, dan di atas 500 cc, itu kan kompetensinya berbeda," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.