100kpj – Diberlakukannya PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, membuat aturan berkendara menjadi lebih ketat. Bahkan, untuk ojek online atau ojol, serta taksi online yang tengah bertugas mengantar penumpang.
Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan para ojol dan taksi online memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) untuk beroperasi di Jakarta dan sekitarnya. STRP berlaku untuk melintas di pos penyekatan.
Baca Juga: Spesifikasi BMW Seri 7, Kado Atta Halilintar ke Aurel Seharga Rp2 M
"Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP, " kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dilansir dari Antaranews.
Dia mengatakan saat PPKM Darurat segala angkutan transportasi memang boleh lewat saat antar barang atau penumpang. Tapi tetap harus memiliki STRP dan sertifikat vaksin pertama atau kedua.
"Jadi saat melintasi penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki STRP dan telah divaksin apakah sekali atau dua kali. Kemudian pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang, maka penumpang pun harus menunjukannya," tambah Syafrin.
Kewajiban memiliki STRP bagi kendaraan daring sesuai dengan aturan baru Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021. Yakni, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi COVID-19.
Untuk pembuatan STRP bisa dilakukan secara online lewat aplikasi JakEVO melalui website jakevo.jakarta.go.id. Pemohon nantinya akan diminta mengisi formulir permohonan, meng-upload dokumen persyaratan, dan submit pengajuan STRP.