Meski begitu, dalam rekayasa ini tetap ada pengecualian bagi beberapa kendaraan kategori seperti pelaksaan ganjil genap sebelumnya. Kendaraan-kendaraan yang diizinkan melintas di lokasi tadi, adalah ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan dinas, dan kendaraan online.
Secara keseluruhan terdapat 10 titik penyekatan yang tersebar di Kota Bogor. Berikut daftarnya:
1.Simpang Warung Jambu
2.Simpang Lodaya
3.Simpang RS Salak
4.Tugu Kujang
5.Simpang Ekalokasari
6.Simpang Air Mancur
7.Jalan Muslihat
8.Simpang Empang
9.Simpang Mall BTM
10.Simpang Irama Nusantara (Jembatan Merah)