100kpj - Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Covid-19. Isi garasi milik Dorinus pun menjadi sorotan.
Dorinus disebut telah melakukan korupsi sekitar Rp3,1 miliar pada tahun anggaran 2020. Uang itu diduga digunakan Dorinus untuk mahar pilkada.
Baca Juga: Mobil Dinas Dishub DKI Sampai Dimodif untuk Angkut Jenazah Covid-19
"Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 28 Juni 2021," kata Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri di Jayapura, seperti dilansir Antara.
Terlepas dari kasus yang menimpanya, Dorinus memiliki kekayaan mencapai Rp443.393.881. Ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 20 Maret 2021.
Harta kekayaan tersebut untuk alat transportasi dan mesin sebesar Rp113 juta, harta bergerak lainnya Rp49.650.000. Dorinus memang hanya memiliki dua unit kendaraan saja, tapi tidak dijelaskan modelannya.
Yakni, satu sepeda motor Honda tahun 2014 senilai Rp13 juta, dan satu unit mobil Toyota tahun 2004 seharga Rp100 juta. Nilai tersebut menyusut dari harta kekayaan yang dilaporkan pada 2020.
Saat itu, motor Honda tahun 2014 Rp17 juta, dan mobil Toyota tahun 2004 miliknya itu memiliki nilai Rp400 juta. Semua kendaraan yang dimiliki Dorinus terdaftar atas hasil sendiri.