100KPJ

Kota Bogor Kembali Gelar Ganjil Genap di Akhir Pekan Ini

Share :

100kpj – Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor pribadi melalui skema ganjil genap kembali diberlakukan di Kota Bogor. Aturan ini akan dimulai sejak Sabtu 26 Juni 2021, hingga Minggu 27 Juni.

Aturan ganjil genap dinilai sangat efektif mengurangi mobilitas warga. Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan penyebaran virus ini kembali meningkat.

Baca Juga: Harta Kekayaan Ketua KPK Melonjak Miliaran, Ada Mobil Baru di Garasi

Dia membantah kebijakan ini untuk kelancaran arus lalu-lintas, tapi untuk mengurangi mobilitas warga, guna menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor. Sebab, ada dua klaster penularan COVID-19 di Kota Bogor yakni klaster keluarga dan klaster luar kota.

"Klaster keluarga kalau dibedah lagi, asalnya kebanyakan dari klaster luar kota juga. Warga Kota Bogor yang bekerja di luar kota, terutama Jakarta, tertular COVID-19 dan menularkan anggota keluarganya. Bisa juga warga dari luar kota, datang ke Kota Bogor dan terjadi penularan," katanya.

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melalui Polresta Bogor sebelumnya telah melaksanakan kebijakan ganjil-genap di Kota Bogor, pada Sabtu dan Minggu, 19 dan 20 Juni 2021, mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Polresta Bogor Kota menyiapkan lima lokasi check point untuk penyekatan kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap di kalender.

Hasilnya, pada Sabtu (19/6), ada sebanyak 3.095 kendaraan diputarbalik arah oleh petugas gabungan di lima lokasi check point yang meliputi 1.486 unit sepeda motor dan 1.609 unit kendaraan roda empat.

Share :
Berita Terkait