100kpj – Demi menekan penyebaran covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 28 Juni 2021.
Diketahui, aturan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021.
Baca juga: Cuma Mobil ini yang Kebal Melintas di 10 Jalan Jakarta Meski Ditutup
Dalam rangka memperpanjang PPKM mikro ada beberapa hal yang wajib diperhatikan, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi seperti mobil, dan motor, hingga transportasi umum, dan ojek online.
Mengacu regulasi Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, untuk mobil pribadi dan taksi online kapasitasnya hanya 50 persen.
Artinya jika mobil tersebut berjenis MPV (Multi Purposee Vehicle) tidak bisa lagi mengangkut tujuh penumpang sesuai konfigurasi kursi. Begitu juga dengan sedan, atau city car yang sewajarnya bisa membawa empat pnumpang.
Namun jika penumpang mobil tersebut tinggal di satu atap, atau memiliki alamat yang sama tidak dipermasalahkan, meskipun kapasitas penumpang di kabin 100 persen. Tidak ada aturan posisi duduk yang ideal dalam sebuah kendaraan.
Sementara mengacu dalam aturan PPKM mikro yang sudah ada, aturan ganjil genap untuk pengguna mobil ditiadakan. Kemudian, aturan untuk transportasi umum, atau kendaraan massal jumlah penumpang dibatasi 50 persen.
Khusus untuk ojol, masih dibolehkan membawa penumpang. Selain itu bagi mereka yang ketahuan tidak mengenakan masker, baik itu pengguna mobil atau motor akan dikenakan denda Rp250 ribu.
Selain memperpanjang PPKM mikro, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya bekerjasama untuk menutup sejumlah ruas jalan mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan, atau melanggar Peraturan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021.
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, penutupan jalan untuk membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah itu mulai pukul 21.00 WIB, sampai 04.00 WIB. Namun ada pengecualian untuk kendaraan yang melintas di atas jam tersebut.