Namun jika penumpang mobil tersebut tinggal di satu atap, atau memiliki alamat yang sama tidak dipermasalahkan, meskipun kapasitas penumpang di kabin 100 persen. Tidak ada aturan posisi duduk yang ideal dalam sebuah kendaraan.
Sementara mengacu dalam aturan PPKM mikro yang sudah ada, aturan ganjil genap untuk pengguna mobil ditiadakan. Kemudian, aturan untuk transportasi umum, atau kendaraan massal jumlah penumpang dibatasi 50 persen.
Khusus untuk ojol, masih dibolehkan membawa penumpang. Selain itu bagi mereka yang ketahuan tidak mengenakan masker, baik itu pengguna mobil atau motor akan dikenakan denda Rp250 ribu.
Selain memperpanjang PPKM mikro, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya bekerjasama untuk menutup sejumlah ruas jalan mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan, atau melanggar Peraturan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021.
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, penutupan jalan untuk membatasi pergerakan masyarakat di luar rumah itu mulai pukul 21.00 WIB, sampai 04.00 WIB. Namun ada pengecualian untuk kendaraan yang melintas di atas jam tersebut.