Aplikasi itu dipakai untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan pipa pembuangan gas hasil pembakaran mesin tersebut, sehingga lebih terukur. Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Pangkalpinang, AKP Toni Susanto. “Kami sudah pakai aplikasi kebisingan,” ujarnya, dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat 18 Juni 2021.
Toni mengaku, standar angka yang dipakai untuk penindakan mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.
“Untuk 80cc tingkat kebisingannya maksimal 77 dB, untuk 175cc maksimal 80 dB dan untuk lebih dari 175cc maksimal 83 dB,” tuturnya.
Sebagai informasi, penindakan terhadap pelanggaran knalpot sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Baca juga: Begini Kata Polisi Soal Penggunaan Knalpot Racing, Bikin Ngelus Dada