100KPJ

Usul Tarif Parkir Motor Bisa Bikin Pemotor Mengelus Dada

Share :

100kpj – Ketika jumlah populasi sepeda motor di Jakarta semakin bertambah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutar otak untuk menanggulangi banyaknya populasi sepeda motor di Jakarta.

Salah satu cara yang akan dilakukan yakni Pemerintah Provinsi DKI berencana mengubah sistem layanan parkir motor di Jakarta, dari yang tadinya sebuah fasilitas untuk pemilik kendaraan menjadi alat pengendali lalu lintas.

Hal itu diungkapkan oleh Syafrin Piputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia mengatakan, bahwa perlu ada perubahan cara pandang di masyarakat terkait layanan parkir.

“Parkir tadinya dilihat sebagai fasilitas yang harus disediakan pemerintah, nantinya bisa menjadi alat pembatas pergerakan masyarakat,” ungkap Syafrin Piputo dikutip dari Viva, Rabu 16 Juni 2021.

Dalam usulan revisi tarif parkir yang saat ini diatur di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 31 tahun 2017, disebutkan bahwa biaya lebih mahal diterapkan di area parkir milik Pemda yang bersinggungan dengan transportasi umum.

Dengan adanya konsep itu, maka diharapkan masyarakat akan lebih memilih untuk memakai fasilitas transportasi massal yang sudah disediakan, sehingga jumlah kendaraan pribadi di jalanan Ibu Kota bisa berkurang.

Menurut Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha Perparkiran Dishub DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian terkait rencana menggunakan parkir sebagai instrumen pengendali kemacetan lalu lintas, yakni dengan cara membagi wilayah parkir menjadi dua golongan.

“Golongan A adalah kawasan parkir yang bersinggungan dengan jalur transportasi umum, misalnya Jalan Hasyim Ashari dan Jalan Ir Juanda yang berdekatan dengan Jalan Gajah Mada,” tuturnya.

Dalam usulan revisi tersebut, Dhani mengungkapkan bahwa tarif parkir untuk sepeda motor di pinggir jalan kawasan golongan A bisa dikenakan sampai dengan Rp18 ribu per jam.

Sementara untuk sepeda motor yang diparkir di pelataran atau gedung parkir yang bersinggungan dengan koridor transportasi umum, biayanya lebih murah dari parkir di pinggir jalan, karena tarif parkir bisa mencapai Rp10 ribu per jam.

Baca juga: Kurangi Macet Jakarta, Tarif Parkir Mobil Diusulkan Rp60 Ribu per Jam

Share :
Berita Terkait