100KPJ

Empat Kali Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, SIM Bisa Dicabut

Share :

Maka dari itu, Sambodo menegaskan pihaknya bersikap menunggu Korlantas untuk menerapkan aturan tersebut. Apabila harus dijalankan, maka pihaknya akan siap melakukannya, dan pelanggar lalu lintas akan ditandai dengan sistem poin dan jika telah mencapai akumulasi 18 poin, SIM bisa dicabut.

"Kemudian ada option-option yang kemudian dia harus uji ulang dan sebagainya, nah ini nanti tentu kami akan tunggu kebijakan dari pihak Korlantas," jelasnya.

Share :
Berita Terkait