100kpj – Sepekan ke belakang ini, ramai soal banyaknya pesepeda yang keluar dari jalur sepeda seharusnya hingga menimbulkan "konflik" dengan pengendara lain. Kini, pihak Kepolisian pun memberikan penegasan terkait aktifitas pesepeda.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, memastikan bakal memberikan sanksi tilang dan denda bagi pesepeda yang melanggar. Salah satunya keluar dari jalur dan ini akan berlaku mulai pekan depan.
Baca Juga: Diskon Gede! Motor Sport 250cc Yamaha Ini Bisa Ditebus Rp26 Jutaan
Meski begitu, Sambodo mengatakan, draft Standar Operating Prosedur (SOP) penindakan pesepeda yang melanggar masih dibahas.
“Kalau ditindak tentunya harus ada barang bukti, itu yang masih dibahas, apa sepedanya disita atau KTP-nya,” ujarnya, seperti dikutip dari situs resmi Korlantas.
Untuk saat ini selama belum ada pergub penindakan sehingga pihaknya masih melakukan imbauan atau preventif kepada pesepeda yang melanggar. Ini untuk semua jenis sepeda, tanpa pengecualian.
“Kami masih imbau pesepeda untuk bisa masuk ke jalurnya, semua golongan sepeda ya bukan hanya road bike,” jelas Kombes Pol Sambodo.
Minggu depan bila sudah diputuskan dan keluar pergubnya, maka pihaknya akan segera melakukan penindakan bagi para pesepeda yang melanggar.
“Siang nanti akan membahas draft dari Pergub. Nanti diatur dan diberi penjelasan dasar hukum yang kuat bagi semua pihak. Contoh aturan pukul 05.00 hingga 06.30 WIB itu berlaku pada hari apa saja,” paparnya.