100kpj – Surat Izin Mengemudi khusus motor atau SIM C kini sudah dibagi menjadi tiga golongan. Nah, salah satu aturannya para pengendara motor listrik juga harus memiliki SIM khusus, beda dari yang biasanya.
Aturan ini tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, yang sudah ditetapkan sejak 19 Februari 2021. Dan kini, masih akan disosialisasikan dahulu selama 6 bulan oleh Polri.
Baca Juga: Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Jumlah Poinnya, SIM Bisa Dicabut!
Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga. Yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan baik dari fungsi serta persyaratannya.
Nah, SIM C1 dan CII tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik motor gede atau moge saja. Dalam pasal 3 ayat 2, disebutkan bahwa dua kategori SIM baru itu juga wajib dimiliki oleh mereka yang hendak mengendarai motor listrik.
Berikut bunyi peraturannya:
SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sementara itu, meski peraturannya sudah diterbitkan namun penerapannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Jati.
“Implementasi SIM C, C1 dan C2 menunggu alat uji kami. Alatnya disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan. Anggarannya belum ada, masih harus diajukan dulu,” ujarnya kepada VIVA Otomotif.