100kpj – Surat Izin Mengemudi khusus motor atau SIM C kini sudah dibagi menjadi tiga golongan. Nah, salah satu aturannya para pengendara motor listrik juga harus memiliki SIM khusus, beda dari yang biasanya.
Aturan ini tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, yang sudah ditetapkan sejak 19 Februari 2021. Dan kini, masih akan disosialisasikan dahulu selama 6 bulan oleh Polri.
Baca Juga: Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Jumlah Poinnya, SIM Bisa Dicabut!
Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga. Yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan baik dari fungsi serta persyaratannya.
Nah, SIM C1 dan CII tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik motor gede atau moge saja. Dalam pasal 3 ayat 2, disebutkan bahwa dua kategori SIM baru itu juga wajib dimiliki oleh mereka yang hendak mengendarai motor listrik.
Berikut bunyi peraturannya: