-Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.
3 poin:
-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas Menggunakan pelat nomor palsu.
-Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca.
-Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
-Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
5 poin:
-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM.
-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
-Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
-Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas.
-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti.
-Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
-Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
-Mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan dijalan dimaksud dalam Pasal 115 Huruf B
Sementara itu, pengendara akan diberikan sanksi 5-12 poin apabila melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
5 poin:
-Gaya mengemudi yang sengaja membahayakan nyawa dan barang.
-Mengemudi lalai sampai kecelakaan berakibat kerusakan kendaraan atau barang dan luka ringan.
10 poin:
-Kabur saat terlibat kecelakaan dan tidak melapor. Gaya mengemudi yang dengan sengaja sampai terjadi kerusakan kendaraan atau barang.
-Merusak rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
12 poin:
-Gaya mengemudi yang dengan sengaja sampai ada korban luka berat dan meninggal dunia.
-Jadi penyebab kecelakaan dengan korban luka berat dan meninggal dunia.