100KPJ

SIM C Telah Dibuat Menjadi Tiga Golongan, Pelajari Perbedaannya

Share :

100kpj – Polri akhirnya membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C menjadi tiga golongan. Aturan ini telah dikeluarkan sejak 19 Februari 2021, bersamaan dengan aturan baru SIM.

Mengutip dari Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga. Yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Baca Juga: Tak Punya Hati! Dupasquier Meninggal, kok MotoGP Masih Dilanjutkan?

Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan baik dari fungsi serta persyaratannya. Berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C.

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sedangkan persyaratan lainnya adalah harus memenuhi ketentuan usia paling rendah. Yaitu, umur 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI, lalu 18 tahun untuk SIM CI, terakhir 19 tahun untuk SIM CII.

Dengan adanya aturan ini, maka pengguna sepeda motor listrik dan motor gede untuk melakukan peningkatan golongan. Ini seperti tercantum pada ayat (3) huruf c. Yakni, SIM C menjadi SIM CI dan SIM CI menjadi SIM CII.

Namun yang tak boleh terlewat dari persyaratan peningkatan golongan ialah masa berlaku SIM, untuk ke golongan ke CI, yang memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Lalu untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan. Aturan baru ini sendiri dilakukan kepolisian karena motor berkapasitas besar punya cara berbeda untuk dikendalikan.

Share :
Berita Terkait