Sementara untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDKLLJ, tetap dikenakan denda untuk tahun berjalan.
Perlu diingat, bahwa yang dihapuskan hanya dendanya saja. Pemilik kendaraan tetap harus membayar pokok pajak, yang besarannya sesuai dengan nilai yang sudah ditentukan.