100KPJ

Perpanjang SIM via Online Resmi Diberlakukan, Ini Rincian Biayanya

Share :

Dengan adanya aplikasi ini, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak mengurus perpanjangan SIM. Sebab, Korlantas Polri mencatat tidak kurang dari 10.000 pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya ditilang karena tidak memiliki SIM.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini memaparkan, masa berlaku SIM adalah lima tahun. Setelah itu pemilik wajib memperpanjang masa berlakunya. Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, sesuai surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, diubah menjadi berdasarkan tanggal penerbitannya.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM A mencapai Rp120.000, perpanjangannya mencapai Rp80.000. Sementara pembuatan SIM C mencapai Rp100.000, perpanjangannya mencapai Rp75.000. Biaya tambahan lainnya adalah asuransi Rp30.000, pemeriksaan kesehatan Rp25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM umum sebesar Rp50.000,” paparnya.

Share :
Berita Terkait