100KPJ

Bingung Cara Tes Kesehatan saat Perpanjang SIM via Online, Ini Caranya

Share :

100kpj – Apabila Anda ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM, selalu ada tes kesehatan lebih dulu. Namun, dengan program perpanjang SIM via online, bagaimana dengan tes kesehatannya?

Tak lama memang bakal ada layanan SIM Online. Sesuai namanya, proses ini memungkinkan pemohon untuk membuat atau memperpanjang SIM tanpa perlu beranjak dari kursi.

Baca Juga: 2 Motor Baru Royal Alloy Meluncur di RI Besok Lusa, Segini Harganya

Cukup unduh aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar, isi data dan pilih menu sesuai kebutuhan.Namun, bagaimana dengan tes kesehatan? Saat melakukan perpanjangan masa berlaku, di Satpas ada loket khusus untuk melakukan itu.

Terkait hal tersebut, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Jati menjelaskan bahwa dalam aplikasi Sinar juga tersedia layanan pemeriksaan kesehatan.

“Aplikasi ini berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online, layanan uji teori SIM secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ujarnya, dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa 13 April 2021.

Khusus perpanjangan SIM secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas. Cukup unduh aplikasi Sinar, lalu verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

Setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi, Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda. Petugas memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Setelah diperiksa, tim dokter mengunggah hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak. Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya, bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Share :
Berita Terkait