100KPJ

Polisi Jamin Tak Ada Bisa Lolos Pergi Mudik, Ada 333 Titik Penyekatan

Share :

100kpj – Pemerintah sudah menyatakan larangan pergi mudik lebaran atau Idul Fitri pada tahun ini. Pihak Kepolisian pun menjamin tak akan ada yang bisa lolos usai belajar dari tahun lalu.

Kementerian Perhubungan menyatakan seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Cuma Orang Dengan Kondisi Ini Diperbolehkan Mudik atau Pulang Kampung

Walaupun ada larangan mudik ini, selalu saja ada masyarakat yang nekat tetap mudik dan kucing-kucingan dengan aparat. Dengan hal tersebut, Polisi pun bakal menyiapkan sekitar 333 titik penyekatan.

"Saya pastikan tidak akan ada (masyarakat) yang lolos, karena kami bangun 333 titik, evaluasi dari mudik tahun lalu. Tahun lalu kami bangun 146 titik," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan langkah penyekatan secara menyeluruh, baik penyekatan di perbatasan antar provinsi atau kabupaten antar kabupaten. Semua kami lakukan penyekatan, termasuk travel gelap saya pastikan akan ditindak tegas," lanjutnya di akun Youtube Sekretaris Negara.

Larangan mudik sendiri, akan dimulai tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021. Dalam rentang waktu tersebut, semua moda transportasi akan dilarang beroperasi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghimbau agar masyarakat tidak meneruskan rencana mudik, dan tetap tinggal di rumah. Lalu kondisi mendesak yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke kampung halaman, atau ke luar daerah itu seperti apa?

Keadaan mendesaak yang dimaksud, salah satunya bagi aparatur sipil negara atau karyawan BUMN yang melakukan tugas, atau dinas. Namun dengan catatan, perlu menunjukkan surat tugas, dengan tanda tangan minimal eselon dua.

Sementara bagi masyarakat sipil yang dizinkan melakukan perjalanan, perlu memiliki bukti keterangan dari kepala desa, lurah, RT atau RW dan setingkatnya. Tentu surat keterangan jalan tersebut bisa didapat karena beberapa faktor.

Share :
Berita Terkait