100kpj – Publik dikagetkan dengan kembalinya teror bom bunuh diri meledak di Indonesia, kali ini gereja yang menjadi sasaran para teroris. Pada Minggu 28 Maret 2021, sebuah bom meledak di pintu gerbang Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan.
Bom tersebut diduga merupakan bom bunuh diri yang diledakkan di atas motor. Pasalnya menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi, Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan informasi dari petugas, sumber ledakan berasal dari dua orang yang berboncengan menggunakan motor matik berplat nomor DD 5984 MD.
“(Motor) diduga dinaiki dua orang, yang kemudian ledakan di depan pintu gerbang gereja,” ujar Argo dikutip dari Viva, Rabu 31 Maret 2021.
Ketika ditelusuri, ternyata sepeda motor tersebut diketahui merupakan kendaraan atas nama Hasniawati yang beralamat di Pampang, Kecamatan Panakukang, Makassar. Namun menurut pengakuan Hasniawati, motor tersebut pernah ditarik debt collector pada tahun 2015 lalu, sehingga motor tersebut saat ini sudah bukan miliknya lagi.
Dari kejadian bom Makassar tersebut, ada hal yang bisa dijadikan pengalaman berharga bagi para pemilik sepeda motor untuk memblokir STNK-nya ketika motor yang dimiliki sudah dijual, atau segera lakukan balik nama dengan pemilik barunya.
Menurut Adhita Sandhya Dharmac L, Kabid Teknologi Sistem Informasi (TSI) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, mengingatkan agar wajib pajak di Sulsel segera ke Samsat melaporkan kendaraan yang tidak lagi ia miliki.
Hal ini ternyata sangat penting untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan, karena bisa saja motor yang sudah dijual tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, seperti bomber Bom Makassar yang menggunakan sepeda motor atas nama orang lain.
“Caranya sangat mudah, cukup datang ke Samsat asal kendaraan dengan membawa KTP elektronik asli dan mengisi formulir yang telah ada lalu membubuhi tanda tangan di atas materai. Selanjutnya petugas akan memblokir kendaraan tersebut dan memberi tanda kendaraan tersebut telah berpindah tangan,” kata pria yang akrab disapa Didit itu.
Ia menjelaskan, proses blokir jual kendaraan tidak membutuhkan waktu yang lama, hanya sekitar lima menit.
Untuk proses demikian, Didit menyampaikan bahwa pemilik tidak bisa diwakili saat melapor agar bisa bertemu dan menjawab pertanyaan petugas.
Baca juga: Terungkap, Motor Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar