Lalu akankah Suzuki GSX250F juga akan dijual di Indonesia? Diketahui bahwa PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) divisi roda dua sudah mendaftarkan Suzuki GSX250F dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Bahkan GSX250F juga sudah tercantum di NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor), yang nilainya Rp34,5 juta. Angka itu bukan menjadi harga jual dalam status on the road, karena belum terhitung bea balik nama, pajak, dan administrasi lainnya.
“GSX250 yang di Permendagri, yah kita lihat saja nanti. Termasuk kapan ada launching baru, pasti ada tunggu bentar lagi waktunya,” beber Yohan Yahya, Department Head of Sales and Marketing 2W PT Suzuki Indomobil Sales.
Baca juga: Motor Langka Kembaran Suzuki Satria Dibanderol Setengah Miliar