100kpj – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah resmi diberlakukan pada Selasa 23 Maret 2021. Persemian dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Penerapan ETLE ini memang terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri. Pada tahap pertama, ETLE disebar ke 12 kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik.
Baca Juga: Kini Blokir STNK Mobil dan Motor yang Dijual Cukup dari Rumah
“Hari ini kita luncurkan 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 provinsi. Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya, nanti akan kita gelarkan,” ujar Kapolri, seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Lalu bagaimana tahapan dari tilang ETLE ini, hingga si pelanggar harus membayar denda atas kesalahannya? Berikut ini adalah mekanisme tilang menggunakan metode ETLE.
1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Perlu dicatat, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda