100kpj – Sepeda motor memang menjadi alat transportasi yang simpel dan fungsional, sehingga tak heran jika sepeda motor menjadi pilihan masyarakat guna menunjang mobilitasnya. Tak hanya untuk bekerja, sepeda motor juga bisa mengantarkan siswa atau pelajar menuju lokasi sekolah.
Tapi untuk dapat mengendarai sepeda motor tidak bisa sembarangan, ada aturan yang harus ditaati, selain wajib menaati peraturan lalu lintas. Salah satu syarat yang harus ditaati oleh pengendara motor, adalah sudah melewati batas umur yang diperbolehkan.
Makanya bagi orang tua yang memiliki anak pelajar dan masih dibawah umur untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), harus memantau anaknya agar tidak mengendarai sepeda motor, baik ketika akan berangkat ke sekolah atau bermain dengan teman-temannya.
Jika orang tua nekat membiarkan, maka resiko yang harus diterima orang tua tersebut harus membayar denda sebesar jutaan Rupiah. Seperti dikutip dari Cartoq, orang tua harus membayar uang denda tilang karena membiarkan anaknya mengendarai motor.
Seperti yang terjadi di Distrik Koenjhar, Odisha, India, Polisi menindak dengan mengeluarkan surat tilang kepada anak-anak di bawah umur yang terlihat lewat kamera CCTV kedapatan mengendarai sepeda motor.
Polisi menindak dengan memberikan tilang sebesar Rs 100 ribu atau jika dikonversi ke Rupiah menjadi sekitar Rp19 jutaan, kepada orang tua dari empat anak di bawah umur yang terbukti mengendarai sepesa motor.
Menurut Undang-Undang Kendaraan Bermotor di India, masing-masing orang tua siswa dikenakan denda Rs 25 ribu atau setara dengan Rp 4,9 juta. Total dendanya mencapai Rs 100 ribu atau Rp 19 jutaan yang harus dibayar orang tua dari keempat siswa tersebut.
Pemerintah India memang dengan tegas melarang anak-anak yang belum cukup umur atau memiliki SIM untuk mengendarai motor di jalan. Orang tua harus lebih tegas lagi dalam mendidik anak dalam hal mengendarai motor. Jika tidak, maka bisa-bisa kena tilang seperti kasus di atas.
Baca juga: Sengaja Cipratkan Genangan Air Hujan Pakai Mobil, 6 Pelajar Ditangkap