100KPJ

Ternyata Pakai Helm Half Face Punya Resiko yang Menyeramkan Lho

Share :

100kpj – Karena fungsinya sepeda motor saat ini sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat, apalagi bagi masyarakat yang punya mobilitas tinggi setiap harinya membuat sepeda motor menjadi pilihan sebagai alat transportasi.

Sebagai alat transportasi, sepeda motor sebaiknya digunakan dengan perangkat safety yang mendukung, seperti helm yang wajib dikenakan ketika sedang berkendara, karena helm dapat mengurangi resiko cidera ketika pengendara motor mengalami kecelakaan lalu lintas.

Di Indonesia ada beragam jenis helm motor yang dijual secara umum, mulai half face hingga full face. Dari yang motifnya bergaya retro hingga motif helm yang membuat kesan modern, begitu pun dengan mereknya.

Baca juga: Seperti Motovlog, Kini Polisi Juga Pasangkan Kamera di Helm

Dari sekian banyak merek dan jenis helm yang beredar di Indonesia, masyarakat di Tanah Air lebih suka memilih helm dengan jenis half face. Karena selain pandangan pemotor bisa lebih leluasa, helm half face dianggap lebih simpel.

Padahal, seperti dikutip dari Honda Community menjelaskan bahwa bagian kepala yang biasa mengalami benturan ketika kecelakaan, dari hasil penelitian luka yang dialami oleh pemotor ketika mengalami kecelakaan sebanyak 34,6 persen mengalami luka di dagu, dan 18,3 persen mengalami luka di dahi.

Artinya luka yang dialami oleh pemotor yang mengalami kecelakaan tersebut, tidak bisa terlindung ketika pengendara motor menggunakan helm jenis half face. Karena bagian visor pada helm half face fungsinya bukan untuk meredam benturan.

Sehingga ketika mengalami kecelakaan maka bagian dagu pengguna helm half face menjadi anggota tubuh yang cukup sering mengalami luka. Benturan bisa membuat kerusakan pada bagian rahang dan gigi. Berbeda dengan helm jenis full face, yang menawarkan perlindungan menyeluruh mulai dari atas, samping hingga depan.

Namun, pengguna helm tipe ini juga bisa mengalami risiko yang sama jika tali pengencang tidak dipasang dengan sempurna. Helm dapat lepas saat terjatuh, sehingga tidak ada pelindung untuk seluruh bagian kepala.

Baca juga: Ada-ada Saja, Muncul Wacana Pengendara Wajib Daftarkan Helm Miliknya

Share :
Berita Terkait