100KPJ

Haruskah Pemotor Pakai Knalpot Racing Didekatkan Kupingnya ke Knalpot?

Share :

100kpj – Akhir-akhir ini pengendara motor yang menggunakan knalpot racing menjadi sorotan, suara knalpot motor yang bising dianggap menggangu kenyamanan sekaligus melanggar aturan lalu lintas, sehingga banyak pemotor yang menggunakan knalpot bising berurusan dengan polisi.

Tak sedikit polisi yang melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bising, dengan cara mendekatkan kuping pemotor tersebut ke knalpot. Bahkan sempat beredar di media sosial, perilaku konyol polisi yang hendak menghukum pemotor yang menggunakan knalpot bising.

Konyolnya ketika kuping pemotor tersebut sudah didekatkan ke knalpot motor, polisi tersebut menggeber motornya. Motor yang digebernya itu matik dan saat digeber tidak menggunakan standar ganda, ya akhirnya ngacirlah motor tersebut tanpa bisa dikendalikan oleh polisi tersebut, konyol kan?

Aturan tentang dilarangnya penggunaan knalpot yang tidak standar tersebut, sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 48 Ayat 2 dan 3.

Selain itu, polisi juga menggunakan landasan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019.

Menurut Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.IK menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan menteri tersebut bahwa mesin kurang dari 80 cc maksimal kebisingan 77 dB, kemudian di atas 80cc dan dibawah 175 cc kebisingan maksimal 80 dB, lalu sepeda motor di atas 175 cc kebisingan maksimal 83 dB.

"Pengukurannya menggunakan sound level meter atau desibel meter, cara penggunaannya alat tersebut posisi alat tersebut kurang lebih berada di ketinggian kurang lebih satu meter dari moncong knalpot, jaraknya pun kurang lebih satu meter dari moncong knalpot," beber Poeloeng yang dikutip dari channel Youtube Siger Gakkum Official.

Baca juga: Knalpot Motor Ngebul Bikin Polusi, Ini Penyebabnya

 

 

Lebih lanjut Poeloeng juga menjelaskan bahwa diupayakan kepada para petugas polisi lalu lintas ketika melakukan penindakan harus menggunakan alat desibel meter, apabila ingin melakukan pengecekkan kebisingannya usahakan dilakukan di tempat hening.

"Sehingga alat tersebut bisa fokus untuk mengukur kebisingan yang berasal dari satu sepeda motor," tambahnya.

Perlu diketahui bahwa pada saat pengecekan tingkat kebisingan motor dalam kondisi idle, jadi polisi enggak perlu repot menggeber-geber motor apalagi harus meminta pengendara motor jongkok dengan telinga yang didekatkan ke knalpot.

Nah, apabila melanggar polisi bisa menindak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 yang menjelaskan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda palingbanyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),"

So, haruskah polisi menindak pemotor pakai knalpot racing didekatkan kupingnya ke knalpot?

Baca juga: Begini Nasib Pemotor yang Menggunakan Knalpot Racing di Jakarta

Share :
Berita Terkait