100kpj – Para pengendara motor yang menerobos area ring 1 di sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, terancam mendapat hukuman. Kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar.
Menurut Fahri Siregar ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemotor tersebut. "Kami melihat bahwa ada pelanggaran lalu lintas," ujar dia kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2021.
Fahri menyatakan para pemotor itu telah dimintai keterangannya. Pemotor pun dijatuhi sanksi tilang, karena adanya pelanggaran yang mereka lakukan. Belum lagi pengendara yang ugal-ugalan saat itu, yakni berkendara dengan standing.
Para pengendara tersebut dikenakan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman 2 bulan penjara atau denda Rp250 ribu.
"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda 250 ribu rupiah jadi prosesnya penilangan saja," ujarnya.
Sebelumnya viral video para pemotor ke Jalan Veteran III Jakarta pada Minggu 21 Februari 2021 pagi.Dengan suara knalpot yang bising, para pengendara langsung dihentikan oleh paspampres.
Bahkan, pengendara ditendang hingga tersungkur serta sempat mengeluarkan senjata. Video yang viral di berbagai media sosial, hingga akhirnya para pemotor tersebut menyampaikan permohonan maaf.
Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden Letkol Inf Wisnu Herlambang, menilai apa yang dilakukan anggotanya masih manusiawi. Sebab, Paspampres punya wewenang menindak penerobos Ring I dengan tembakan senjata api.
"Itu sebenarnya masih manusiawi, kalau menerobos (ring 1) itu sebenarnya bisa ditembak karena anggota dilengkapi dengan senjata. Masih cukup lunak kami kalau ukuran prosedur karena itu masuk kategori bahaya tidak langsung dan ancaman terbuka," katanya, Jumat 26 Februari 2021.