100KPJ

Kaget, Ternyata 'Nyetep' atau Mendorong Motor itu Bisa Didenda

Share :

100kpj – Solidaritas dari pengendara motor khususnya mereka yang tergabung ke dalam klub motor, jika ada temannya yang mogok maka anggota yang lain tak tinggal diam, mereka kompak mencari solusi.

Salah satu solusi dengan membawanya ke bengkel, karena motor mogok sehingga untuk menuju ke bengkel harus nyetep atau mendorong motor oleh motor lainnya, biasanya yang mendorong menggunakan kaki agar bisa mendorong.

Ternyata, perilaku yang sering dilakukan oleh pemotor baik anggota klub motor atau tidak, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal tersebut diungkapkan oleh akun Instagram resmi Ditjen Perhubungan Darat. Dalam unggahan tersebut, dijabarkan bahwa aktivitas ini dianggap mengganggu konsentrasi pemotor, sehingga dimasukkan dalam pelanggaran pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam keterangan foto akun @ditjen_hubdat menuliskan, "#MitraDarat pasti pernah melihat orang melalukan stut atau mendorong motor lain pakai kaki. Bagaimana reaksi pertama kalian melihat hal tersebut.

Lebih lanjut akun resmi tersebut meneruskan keterangan fotonya, "Ada yang melakukan stut karena menolong motor lain yang mogok. Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan," tulis akun tersebut melalui unggahannya, 25 Februari lalu.

"Setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Stut sudah pasti juga mengganggu pengguna jalan lainnya. Jadi berkendaralah dengan aman," lanjut mereka.

Hukumannya enggak main-main lho, dikutip dari pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menerangkan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 

Jadi nanti jangan heran jika niat baik pemotor, harus berujung denda.

Baca juga: Ojol Kerap Angkut Barang Besar, Simak Aturan soal Batas Muatan Motor

Share :
Berita Terkait