100kpj – Sejak pertama muncul, ojek online atau ojol kerap dijadikan pilihan masyarakat yang hendak bepergian. Sebab, selain murah dan praktis, layanan ride-hailing tersebut juga tak banyak menyita biaya.
Kendati demikian, ada sejumlah pihak yang ragu menggunakan jasa tersebut. Salah satunya muslimah atau wanita beragama Islam. Mengingat, berboncengan dengan sopir ojol yang bukan suami diyakini sebagai perbuatan haram atau tak sesuai ajaran Islam. Lantas, benarkah demikian?
Baca juga: Bicara di Hadapan Pelawak, UAS Pastikan Kredit Mobil Diperbolehkan
Disitat dari video berjudul ‘Hukum Naik Ojek Online (Gojek/Grab) dalam Islam’ di saluran Youtube Pendekar Ahlussunnah Waljamaah, Ustaz Abdul Somad menyarankan, sebaiknya ada layanan ojek online yang berlandaskan nilai-nilai keislaman. Jadi, sopir laki-laki hanya boleh membawa penumpang laki-laki, begitupun sebaliknya.
“Sekarang seharusnya ada model syariah. Maka buatlah ojek syariah. Hanya melayani satu jenis (penumpang) saja. Laki-laki dengan laki-laki, dan perempuan dengan perempuan,” ujar pendakwah yang kerap disapa UAS tersebut, dikutip Rabu 17 Februari 2021.
Kendati demikian, seandainya wanita muslim harus naik ojol yang driver-nya laki-laki, maka dia harus bisa menjaga diri. Misalnya, kata UAS, jangan bersentuhan atau mengucapkan kata-kata yang bersifat merayu.
“Andai tak terelakkan dan mesti membawa penumpang perempuan, maka syarat dan ketentuan berlaku. Pertama, tak boleh pegang pinggang, tak boleh centil, jangan merayu-rayu,” tegasnya.
Lebih jauh, UAS secara tak langsung menegaskan, tanpa diberi tahu dalilnya, seharusnya penumpang wanita paham mengenai pentingnya menjaga diri.
“Banyak cara untuk menutup diri dari dosa, tapi perlu 101 hujjah untuk orang-orang yang mencari alasan. Bagi orang yang mencari kebenaran, cukup satu dalil. Tapi kalau orang cari pembenaran, maka dikasih 1000 dalil pun dia (masih) minta 1001,” kata dia.