100kpj – Surat Izin Mengemudi atau SIM wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Untuk bisa mendapatkan SIM harus mengunjungi Polres atau Polda sesuai domisili.
Dalam proses pembuatan SIM akan ada dua jenis ujian yang harus dilalui, yakni teori dan praktik. Ujian teori dilakukan guna mengetahui pengetahuan kita soal aturan lalu lintas.
Sedangkan ujian praktik untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar bisa mengoperasikan kendaraan bermotor. Hingga kini, kedua ujian tersebut dilakukan secara offline.
Akan tetapi, nantinya bisa dilakukan secara online dan pastinya pemohon harus memiliki kuota internet di smartphone miliknya. Ini berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kaporli ingin masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor polisi guna mengurus SIM. Tapi, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan hanya ujian teori dalam bentuk online.
“Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online. Tetapi, untuk ujian praktik harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” ujarnya di laman Korlantas Polri, Selasa 9 Februari 2021.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkup Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah Rp120 ribu untuk SIM A, dan Rp100 ribu untuk SIM C.